Ayotau, Sigi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mengadakan rapat paripurna kesebelas pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (24/6/2024). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Endang Herdianty, serta Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.
Rapat paripurna ini diadakan untuk membahas jawaban Bupati Sigi terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Setelah mendengarkan jawaban dari Bupati Sigi serta saran dan masukan dari fraksi-fraksi, pimpinan rapat memutuskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat pembicaraan selanjutnya jika masih ada fraksi yang merasa belum puas.
Menurut Ketua DPRD Sigi, Ranperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi. Banggar DPRD Sigi akan bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi, dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024, dengan perkiraan waktu kerja selama kurang lebih 12 hari kerja. Hasil kerja Banggar DPRD Sigi akan dilaporkan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, pukul 10 WITA.(**)
Komentar