Ayotau, Sigi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melalui enam fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi PDI Perjuangan, telah menyetujui pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianty. Setiap fraksi menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing, antara lain Sumardi dari Fraksi Partai Golkar, Yakob Ntango dari Fraksi Partai Gerindra, Eliyanti dari Fraksi Partai Demokrat, Semuel Samben dari Fraksi Nasdem, Darwis Saing dari Fraksi PKB, dan Eben dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Endang Herdianty, setelah mendengarkan pandangan umum dari keenam fraksi tersebut, mereka telah menyatakan sikapnya. Langkah selanjutnya akan melibatkan jawaban Bupati Sigi terhadap pandangan-pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Jawaban tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 14.00 WITA.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi pada Jumat, 21 Juni 2024, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, Moh Riyadh.(**)
Komentar