Ayotau, Sigi- Enam fraksi di DPRD Kabupaten Sigi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PDI Perjuangan, telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, dalam rapat paripurna ke-13 pada masa sidang ketiga tahun 2023-2024, Senin, 15 Juli 2024.
Rapat tersebut merupakan forum untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi mengenai Ranperda penyandang disabilitas. Moh. Rizal Intjenae juga mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya akan melibatkan jawaban Bupati Sigi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan tersebut.
Pada kesempatan ini, Moh. Rizal Intjenae menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi Bupati Sigi yang diwakili oleh Wakil Bupati Sigi, serta para Asisten, pimpinan perangkat daerah, dan Kabag yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Selain itu, ia juga mengapresiasi kehadiran tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Sigi, serta wartawan media cetak dan elektronik yang meliput acara tersebut.(**)
Komentar