DPRD Sigi Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045 untuk Dibahas

Ayotau, Sigi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melalui enam fraksi utama, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, dan Fraksi PKB, telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Keputusan ini diambil pada rapat paripurna keenam masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 DPRD Sigi, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi pada Kamis (6/6/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, dengan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik, Roro Istanti Samuel Yansen Pongi. Menurut Endang Herdianti, setelah mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi, pimpinan DPRD menyimpulkan bahwa keenam fraksi secara prinsip menerima dan menyetujui Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

“Kami mengapresiasi partisipasi para pimpinan dan perwakilan OPD, Staf Ahli Bupati, anggota DPRD Sigi, Staf Ahli DPRD, Staf Ahli Fraksi, dan awak media yang turut hadir dalam rapat paripurna ini,” ujar Endang.

Selanjutnya, agenda berikutnya adalah jawaban Bupati Sigi terhadap pandangan umum fraksi terkait pengajuan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045. Agenda ini dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024). Endang juga mengharapkan agar dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), para OPD yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi dapat hadir untuk memastikan kelancaran proses pembahasan tersebut.

Dengan disetujuinya Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut, diharapkan RPJPD Kabupaten Sigi Tahun 2025-2045 dapat menjadi landasan yang kokoh dalam arah pembangunan jangka panjang daerah tersebut.(**)

 

  • DPTb

Komentar