DPRD Sigi Bahas RPJPD 2025-2045

Ayotau, Sigi-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kelima dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 di ruang Sidang Utama DPRD Sigi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae, yang dihadiri oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti serta Pelaksana Harian Sekretaris Kabupaten Sigi, Selvi, Rabu, 5 Juni 2024.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah penjelasan Bupati Sigi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode tahun 2025-2045. Moh Rizal Intjenae menjelaskan bahwa RPJPD ini merupakan strategi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, yang didasarkan pada visi misi arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan, dan disusun dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Penyusunan RPJPD Kabupaten Sigi dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” ungkap Rizal.

Selvi, yang juga menjabat sebagai Plh. Sekretaris Kabupaten Sigi, menambahkan bahwa pengajuan Ranperda RPJPD ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“RPJPD ini penting sebagai landasan operasional perencanaan pembangunan di Kabupaten Sigi, sejalan dengan sistem pembangunan nasional serta memperhatikan aspirasi seluruh pemangku kepentingan di daerah,” jelas Selvi.

Dalam penjelasannya, Selvi juga menyoroti beberapa prioritas yang diatur dalam RPJPD Kabupaten Sigi, seperti penanggulangan kemiskinan, pemulihan ekonomi pasca bencana, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan energi dan pangan, serta pengurangan risiko bencana.

Rapat paripurna ini juga menetapkan fokus pada akses terhadap pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, serta pengembangan wilayah pertanian, pariwisata, dan ekonomi berbasis lokal.

Diharapkan dengan pembahasan tersebut, RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 dapat memberikan legalitas yang diperlukan bagi Pemerintah Daerah untuk meraih tujuan pembangunan yang lebih baik di masa depan.(**)

Komentar