Wiwik: 2027 Perda Anti LGBT Dibahas dan Ditetapkan DPRD Sulteng

AyoTau, Pali – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan bahwa Perda Anti LGBT, siap untuk dibahas dan ditetapkan sebagai regulasi baru di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Perda anti LGBT, merupakan salah satu Raperda yang disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, saat rapat pada Senin 21 September 2026.

“Alhamdulillah, ada delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) disiapkan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Salah satunya Perda anti LGBT,”tegas Bunda Wiwik, di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Selasa (22/09/2026).

Menurut Bunda Wiwik, yang juga Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, nantinya Raperda Anti LGBT Namanya adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

“Bahasanya adalah pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” katanya.

Wiwik, menjelaskan rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan DPRD.

Ditambahkannya, selain Raperda anti LGBT, dalam rapat Bapemperda materi Raperda yang dibahas, mencakup bantuan hukum, pertanian, pertambangan batuan, kesehatan hingga pendapatan asli daerah (PAD). Totalnya kata Bunda Wiwik, ada delapan Raperda yang siap untuk diselesaikan pembahasannya dan diharapkan pada 2027 mendatang, akan menjadi regulasi baru di Sulawesi Tengah.

“Penyusunan delapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng dalam merancang landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027,”katanya lagi.

Dari delapan Ranperda yang masuk dalam pembahasan, salah satunya adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini berkaitan dengan bidang kerja Komisi I DPRD Sulteng. Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Ranperda tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.

Di bidang kesehatan, Bapemperda turut memasukkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Ranperda tersebut berkaitan dengan bidang kerja Komisi IV DPRD Sulteng.

Juga akan dibahas Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual juga masuk dalam daftar yang disiapkan untuk 2027.
Wiwik menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal penting, baik bagi masyarakat maupun daerah yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

“Ini penting, ini urgent. Kalau kita punya kekayaan intelektual harus dilindungi,” pungkasnya.(*)