Pembentukan Pansus I DPRD Sigi untuk Bahas RPJPD Tahun 2025-2045

Ayotau, Sigi- DPRD Kabupaten Sigi telah melaksanakan rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 pada hari Jumat (7/6/2024). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, bersama Plh. Sekretaris Kabupaten Sigi, Selvi, berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut. Salah satu hasil utama dari rapat tersebut adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I yang bertugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor, mengumumkan komposisi Pimpinan Pansus I yang terdiri atas Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, dan Ilham sebagai Wakil Ketua II. Pansus ini bertugas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Sigi, dengan waktu kerja selama 38 hari kerja mulai dari 7 Juni 2024 hingga 2 Agustus 2024. Hasil dari pembahasan Ranperda RPJPD tersebut diharapkan dapat dilaporkan pada tanggal 5 Agustus 2024.

Endang Herdianti juga menekankan pentingnya kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama proses pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Dengan pembentukan Pansus I ini, DPRD Sigi menegaskan komitmennya untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi pembangunan Kabupaten Sigi dalam jangka panjang.

Komentar