Ayotau, Sigi- DPRD Kabupaten Sigi bentuk panitia khusus (Pansus) I, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026.
Pansus yang dibentuk pada rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, di Gedung Utama DPRD Sigi, Selasa, 13 Juni 2023 tersebut, terdiri atas 10 orang, yang diketuai Ilham, dan Wakil Ketua, Ikra. Pansus I akan bekerja selama tiga hari pada 13—15 Juni 2023, lalu pada 16 Juni 2023 hasil Pansus I dilaporkan dalam paripurna.
Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan, pembentukan Pansus I dilakukan setelah mendengar penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
“Apabila masih ada fraksi yang belum puas terhadap jawaban Bupati Sigi tersebut, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sigi yang telah membacakan nama-nama anggota pansus I.(**)
Komentar