Mobile Intellectual Property Clinic Inovasi Kemenkumham

AyoTau, Palu – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 pada, 14 Juni 2023.

Kegiatan yang bertempat di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu ini dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mewakili Gubernur.

Sebagaimana diketahui,  Mobile Intellectual Property Clinic merupakan inovasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan dan mengakses layanan kekayaan intelektual dengan lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien.

“Kegiatan  mobile ip clinic adalah wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat,” ujar Karo Hukum, Adiman yang membacakan sambutan tertulis Gubernur.

Gubernur melalui Adiman mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan ini.

Semoga kegiatan ini memberi dampak sinergitas kelembagaan antara jajaran Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan begitu, mendorong semua pihak di Sulawesi Tengah agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil karya yang diciptakan melalui perlindungan hukum yang maksimal.

Dengan meningkatnya edukasi dan kesadaran akan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Semoga acara ini juga dapat dijadikan momentum mewujudkan perlindungan hukum yang suprematif atas kekayaan intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Serta mendorong produktivitas pelaku kreatif dalam berkarya, tanpa perlu lagi merasa cemas dan khawatir kalau hasil karyanya akan dibajak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tambah Adiman. (*)

Komentar