Maksimalkan Penerimaan Daerah, Pemkot Palu Distribusikan SPPT PBB-P2 ke Camat

AYOTAU, PALU – Pemerintah Kota Palu terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembangunan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada para camat se-Kota Palu.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, pada Senin (10/03/2025) di halaman Kantor Wali Kota Palu.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Imelda menegaskan pentingnya percepatan distribusi SPPT PBB-P2 agar masyarakat dapat segera memenuhi kewajibannya.

“Kita ingin pajak daerah dapat dimaksimalkan untuk pembangunan. Oleh karena itu, saya berharap camat dan lurah segera mendistribusikan SPPT kepada warga wajib pajak, sehingga pembayaran dapat dilakukan tepat waktu,” ujar Imelda.

Pemerintah Kota Palu menargetkan pembayaran PBB-P2 dapat selesai pada Agustus 2025. Namun, Imelda mengakui adanya keterlambatan dalam distribusi SPPT tahun ini akibat proses update dan validasi data.

Distribusi Pajak ke RT dan Evaluasi Rutin

Dokumen pajak ini nantinya akan diteruskan dari kecamatan ke kelurahan, lalu diserahkan kepada RT untuk didistribusikan langsung ke wajib pajak. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi mingguan guna memastikan SPPT terdistribusi dengan baik dan pembayaran pajak berjalan lancar.

“Setiap minggu akan kami evaluasi kepada camat dan lurah. Berapa SPPT yang sudah disalurkan dan berapa yang sudah membayar akan terus kita pantau,” jelas Wakil Wali Kota.

Sementara itu, Sekda Irmayanti Pettalolo menambahkan bahwa penerbitan SPPT seharusnya dilakukan di awal tahun. Namun, adanya perubahan nilai pajak dan validasi data menyebabkan keterlambatan distribusi.

“Kami berharap wajib pajak segera membayar sebelum Agustus. Setelah itu, akan dikenakan denda bagi yang belum melunasi kewajibannya. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.

Target Pajak Lebih Optimal di 2025

Pada tahun 2024, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Palu hanya mencapai 80% dari target. Tahun ini, Pemkot Palu menargetkan capaian yang lebih baik dan mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak.

“Pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah. Kami terus mendorong camat, lurah, dan RT untuk berkoordinasi aktif dalam mengingatkan warga agar memenuhi kewajibannya,” tegas Sekda.

Dengan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara optimal, sehingga berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/del)

Komentar