DPRD Sulteng Dalami Ekonomi Hijau dan Pajak Daerah ke DIY

AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta guna mempelajari praktik ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Sekretaris Komisi II Ronald Gulla dan diterima Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Didik Wardaya. Pertemuan berlangsung di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).

Ronald Gulla mengatakan, pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih dalam tahap pendalaman. Ia menilai DIY menjadi salah satu daerah rujukan karena telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk apakah sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menggali praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah di DIY. Salah satu fokus pembahasan adalah optimalisasi sumber pendapatan daerah, termasuk pajak air permukaan.

Ronald menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski belum ada regulasi nasional yang spesifik mengatur ekonomi hijau, sejumlah daerah dinilai telah lebih dulu mengimplementasikannya.

Sementara itu, Didik Wardaya menjelaskan Pemerintah DIY telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Regulasi tersebut menekankan pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, serta inklusivitas sosial.

“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.

Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029, yang mengatur langkah strategis secara terukur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah DIY juga telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk penyesuaian tarif dan ketentuan teknis. (*)