Fraksi PKS Sulteng Diminta Kawal Isu LGBTQ dan Percepat Regulasi Daerah

AyoTau, Palu – Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulawesi Tengah, H. Iswan Kurnia Hasan, meminta Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengawal isu LGBTQ di daerah serta mendorong pembahasan regulasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Iswan saat silaturahmi dan koordinasi bersama anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Rabu (29/7/2026). Pertemuan itu dihadiri seluruh anggota fraksi, kecuali Hj. Fatimah Amin Laswedi yang berhalangan hadir.

Menurut Iswan, perhatian terhadap isu LGBTQ merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

“Apalagi sekarang negara melalui Bapak Presiden Prabowo sudah menjadikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter,” ujar Iswan.

Ia berharap Fraksi PKS dapat mengawal pembahasan kebijakan maupun regulasi yang berkaitan dengan isu tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menilai penanganan isu LGBTQ tidak cukup hanya melalui pendekatan regulasi, tetapi juga harus diperkuat melalui pembangunan ketahanan keluarga.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga yang disahkan pada 2019. Namun, implementasinya hingga kini belum optimal karena belum didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

“Di Sulawesi Tengah sudah ada Perda Ketahanan Keluarga sejak tahun 2019. Namun sama halnya dengan Perda Pesantren yang ditetapkan pada 2022, hingga kini keduanya belum memiliki Pergub sehingga implementasinya belum berjalan maksimal,” kata Wiwik.

Ia mendorong percepatan penyusunan Pergub agar pelaksanaan Perda Ketahanan Keluarga dan Perda Pesantren dapat berjalan efektif dalam mendukung program penguatan keluarga di Sulawesi Tengah.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi serta sosial dan budaya. Dalam dokumen tersebut, isu tersebut diklasifikasikan bersama sejumlah tantangan nonmiliter lainnya, seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, dan narkotika. Kebijakan tersebut menjadi pedoman pertahanan negara lima tahunan dan memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. (*)