Pemprov Sulteng Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Pertanahan

AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Rapat dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta jajaran KPK dan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan merupakan fondasi utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan menjadi salah satu penghambat masuknya investasi.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegasnya.

Selain mendukung investasi, Gubernur mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam pelayanan pertanahan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga kurangnya transparansi yang berpotensi memicu pungutan liar dan praktik korupsi.

Anwar Hafid juga meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.

Pemprov Sulawesi Tengah mencatat terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas kawasan sekitar 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Selain itu, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan terhadap sengketa. Gubernur berharap pemerintah pusat dapat menambah kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mempermudah legalisasi aset pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah lebih akurat.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Edi.

Ia juga meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset daerah dengan menetapkan target yang lebih progresif.

Di sisi lain, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan Rp0, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran lapangan.

ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, seperti pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pemutakhiran data pertanahan. (*)