AyoTau, Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan segera menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan potensi penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, Kamis (4/6/2026), menegaskan bahwa temuan BPK merupakan potensi pendapatan daerah yang harus segera dioptimalkan.
“Terkait temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari wajib pungut (wapu) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada wajib pungut yang dimaksud,” ujar Andi Irman.
Selain itu, Bapenda akan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada pihak non-wapu yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Tengah guna meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
“Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan BPH Migas untuk melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala sehingga perbedaan data dapat dideteksi lebih dini,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar potensi kehilangan penerimaan daerah yang nilainya mencapai Rp653.870.250.
Pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda juga akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru sekaligus menagih wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak air permukaan atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3.687.576.072,20,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bapenda bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah akan melakukan survei lapangan secara menyeluruh guna memastikan seluruh objek pajak terdata dengan baik.
Sementara terkait temuan pajak alat berat, Andi Irman menjelaskan pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar sesuai dengan regulasi terbaru.
“Bapenda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodasi 19 jenis alat berat serta berbagai varian merek dan tipe yang belum memiliki nilai jual,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda juga mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis guna meminimalkan kesalahan input data.
Pihaknya juga akan meminta data perizinan K3 serta melakukan pendataan fisik terhadap dump truck yang beroperasi di kawasan pertambangan untuk ditetapkan sebagai objek pajak alat berat apabila memenuhi kriteria yang ditentukan.
“Bapenda akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat dan menjalankan mekanisme kompensasi maupun restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andi Irman. (*)






