AyoTau, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Menurut Reny, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Reny menjelaskan, tahapan pengadaan harus dilakukan secara berurutan, mulai dari penginputan kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice, hingga bukti penerimaan barang. Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Reny menyebut sekitar 65 persen pengadaan pemerintah kini telah dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diminta memahami mekanisme sistem tersebut agar proses pengadaan berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan koordinasi yang kuat antara PPK dan PPTK untuk menghindari kendala pelaksanaan program, termasuk perubahan kebutuhan maupun penyusunan spesifikasi yang tidak tepat.
Di akhir arahannya, Reny meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran Semester II dapat tercapai sesuai jadwal. (*)







