BAPEMPERDA DPRD Sulteng Kaji Raperda Inisiatif untuk Propemperda 2027

AyoTau, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengkaji sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Rapat kerja tersebut digelar di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026), dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli BAPEMPERDA.

Dalam rapat tersebut, BAPEMPERDA membahas sejumlah usulan Raperda yang diajukan masing-masing komisi DPRD untuk dilakukan penyaringan dan penentuan skala prioritas. Langkah ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.

Ketua BAPEMPERDA, Sri Indraningsih Lalusu, menjelaskan bahwa kajian ini merupakan tahapan awal sebelum usulan Raperda dibahas lebih lanjut sebagai bagian dari Propemperda 2027.

“Usulan dari setiap komisi akan dikaji secara mendalam untuk menentukan prioritas serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Raperda harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan yang sejalan dengan visi pembangunan daerah maupun kebijakan nasional, termasuk implementasi Asta Cita.

Adapun sejumlah Raperda inisiatif yang menjadi bahan pembahasan meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sri Indraningsih menegaskan setiap usulan regulasi akan melalui kajian komprehensif agar menghasilkan perda yang efektif, bermanfaat, dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan. Selain urgensi regulasi, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan prioritas pembentukan perda. (*)