Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Direbus dan Dibuang ke Selokan

Ayotau, Palu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana lainnya, Rabu (26/2/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, SH., MH, yang mewakili Wali Kota Palu, serta sejumlah unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Palu dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, dicampur pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan.

Sementara itu, handphone dan timbangan digital yang terkait dengan tindak pidana dipukul menggunakan martil hingga hancur. Barang bukti lainnya, seperti ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 1.233,539 gram sabu, 1.842 gram ganja, serta beberapa handphone yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Rohmadi juga menyoroti tingginya angka perkara narkotika di Kota Palu dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif mengingatkan orang-orang terdekat untuk menjauhi narkoba.

“Tidak ada nikmat dan manfaat dari narkotika. Mari kita bersama-sama berperan dalam memerangi peredaran narkoba di kota ini,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman narkotika serta tindak pidana lainnya. (**)

Komentar