AyoTau, PALU — Komisi B DPRD Kota Palu memprioritaskan pembenahan tata kelola dan manajemen badan usaha milik daerah (BUMD) sebelum menargetkan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan penguatan kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan menjadi langkah utama yang harus dilakukan seluruh BUMD.
Hal itu disampaikan Rusman seusai rapat kerja Komisi B DPRD Kota Palu, Kamis (23/7/2026). Rapat tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian evaluasi terhadap mitra kerja Komisi B yang berlangsung sejak 20 Juli 2026.
Rusman mengatakan DPRD tidak ingin membebani BUMD dengan target dividen besar ketika kondisi manajerial dan kelembagaan perusahaan daerah masih membutuhkan pembenahan.
“Kami belum menuntut dividen besar untuk PAD. Kami mendorong BUMD menyehatkan manajerial dan memperkuat tim lebih dulu. Setelah bisnis berjalan baik, baru kita bicara kontribusi PAD,” ujar Rusman, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, evaluasi DPRD menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan kelembagaan yang perlu segera diselesaikan.
PT Bangun Palu Sulawesi Tengah, misalnya, baru mengangkat direktur utama pada Januari 2026. Sementara Perumda Kota Palu baru melantik direktur utama dan ketua badan pengawas pada 20 Juli 2026.
Adapun Perumdam AVO Kota Palu hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan perusahaan daerah. Karena itu, Komisi B meminta seluruh BUMD segera memperkuat struktur organisasi dan menjalankan tata kelola secara profesional.
“Masalah ini mengganggu manajerial. Kami meminta seluruh perusahaan daerah segera membenahi kelembagaan agar bekerja profesional,” tegas Rusman.
Soroti Layanan Air Bersih
Selain persoalan tata kelola, Komisi B juga menyoroti pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Rusman meminta Perumdam AVO Kota Palu mengoptimalkan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Uveta untuk memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat.
Komisi B juga menyoroti masih adanya pelayanan pelanggan di wilayah Kota Palu yang dilakukan PDAM Donggala, khususnya di Palu Barat, Tondo, dan Lasoani.
DPRD mendorong Pemerintah Kota Palu menyelesaikan persoalan tersebut melalui skema kerja sama antardaerah sehingga pengelolaan pelayanan air bersih dapat berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, Komisi B meminta seluruh BUMD Kota Palu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurut DPRD, penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar BUMD mampu berkembang secara sehat, memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Palu. (*)







