AyoTau, Palu — Perjuangan Sulawesi Tengah mendapatkan hak Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara mendapat angin segar setelah jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan pertemuan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat, terutama terkait kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan daerah penghasil maupun daerah pengolah.
“Ini menjadi angin segar bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Menteri ESDM siap membuka ruang untuk merevisi Kepmen yang menjadi dasar persoalan DBH, sehingga kepentingan daerah penghasil dan pengolah dapat lebih diperhatikan,” ujar Wiwik.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim. Sejumlah anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng turut hadir.
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah, meski kedua wilayah tersebut menjadi pusat aktivitas industri pengolahan dan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.
Menurut Wiwik, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pencantuman nama daerah dalam sebuah keputusan. Status daerah pengolah berkaitan langsung dengan hak fiskal serta kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya soal nama daerah masuk atau tidak masuk dalam sebuah keputusan. Ini menyangkut keadilan bagi daerah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk masyarakat yang merasakan langsung dampaknya,” tegasnya.
Menteri ESDM Perintahkan Evaluasi Kepmen 157
Hasil pertemuan juga menghasilkan komitmen Menteri ESDM untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menteri Bahlil disebut telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari dasar aturan yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Jajaran terkait bahkan diberikan waktu satu minggu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Bagi Sulawesi Tengah, langkah itu dinilai penting karena penetapan status daerah pengolah memiliki konsekuensi terhadap perhitungan DBH.
DPRD Sulteng sebelumnya telah mengingatkan bahwa tidak diakuinya daerah pengolah berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Karena itu, kami tentu menyambut baik komitmen Menteri ESDM. Ini harus dikawal bersama agar apa yang telah disampaikan dalam pertemuan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan,” kata Wiwik.
Morowali dan Morowali Utara Jadi Sorotan
Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebelumnya menegaskan persoalan Morowali dan Morowali Utara tidak hanya berkaitan dengan pencantuman wilayah dalam Kepmen. Menurutnya, hal tersebut menyangkut pengakuan terhadap daerah yang menjadi lokasi pengolahan dan hilirisasi sumber daya mineral.
Anwar menyebut pertemuan dengan Menteri ESDM berhasil menyatukan persepsi terkait persoalan Kepmen 157/2026 yang tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah industri nikel.
Persoalan ketimpangan DBH sektor pertambangan bukan hal baru bagi Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulteng sebelumnya telah menyuarakan perlunya skema pembagian hasil yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. (*)







