Ayotau, Sigi- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi dan tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Sigi, bertempat di ruang sidang utama gedung sementara DPRD Kabupaten Sigi, di Desa Kotarindau, Senin (17/10/2022).
Adapun 4 raperda hak inisiatif DPRD Sigi dalam bentuk naskah akademik adalah, Raperda Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Ketentraman umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Kabupaten Sigi tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Kabupaten Sigi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Kabupaten Sigi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Bapemperda Jamaludin L Nusu mengatakan Raperda hak inisiatif DPRD Sigi ini yang dikerjasamakan dengan Fakultas Hukum Untad. Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Sigi ini, di dalam program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, sebenarnya ada lima.
Untuk yang satunya lagi adalah Raperda Kabupaten Sigi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro, dipending karena anggarannya belum cukup.
Mengingat anggaran satu raperda inisiatif DPRD Sigi ini tidak cukup, sehingga dipending. Dengan demikian, tahun ini hanya 4 raperda yang bisa realisasi rancangannya, mulai dari naskah akademiknya lengkap dengan rancangannya baru 4 raperda.
Setelah rakor ini Bapemperda DPRD Sigi dan tim akademisi Fakultas Hukum Untad akan konsultasi ke Kementerian Politik Hukum dan HAM.
Intinya, kata Jamal, agar naskah akademik raperda hak inisiatif DPRD Sigi telah siap sebelum pembahasan.(**)
Komentar