AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Evaluasi Pengelolaan JDIH Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng, Fahruddin, mewakili Pemerintah Provinsi. Bimtek diikuti para pengelola JDIH dari seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Sulteng.
Dalam sambutannya, Fahruddin menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Setdaprov Sulteng selaku penyelenggara kegiatan, serta para pengelola JDIH daerah yang telah berperan aktif menjaga keterbukaan informasi hukum.
“Pengelolaan JDIH yang baik akan melahirkan produk hukum yang berkualitas, bertanggung jawab, serta membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan JDIH tidak sekadar mengumpulkan dokumen, tetapi juga meliputi pengolahan, pemeliharaan, dan penyebarluasan data hukum yang akurat dan mutakhir.
Pemerintah Provinsi juga berkomitmen memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola agar layanan informasi hukum dapat diakses publik secara lebih cepat dan efisien.(*)












