AyoTau, Palu – Bupati Donggala, Vera Laruni, memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kepastian ini disampaikan usai rapat bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, di Kantor Gubernur, Selasa (11/11/2025).
“InsyaAllah dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Bupati Vera Laruni.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Anwar Hafid dan jajaran Pemprov Sulteng atas perhatian dan dukungan dalam mencari solusi keuangan bagi daerahnya.
Bupati menjelaskan, permasalahan pembayaran gaji PPPK berakar dari kebijakan pengangkatan pegawai di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.
Sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Kabupaten Donggala mencapai hampir 4.000 orang dengan total belanja gaji mencapai lebih dari Rp600 miliar, sementara pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp143 miliar.
“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun solusi konkret dari pusat belum ada. Meski begitu, kami tetap berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK,” jelasnya.
Selain soal keuangan, Gubernur dan Bupati juga sepakat melakukan evaluasi kinerja dan disiplin PPPK. Anwar Hafid menegaskan bahwa kontrak kerja lima tahun tidak berarti bebas dari penilaian.
“Kita harus menegakkan profesionalisme. Pegawai yang malas atau tidak disiplin akan dievaluasi sesuai aturan,” tegas Gubernur.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas keuangan dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala, sekaligus memastikan kesejahteraan para tenaga PPPK.(*)














