Pemprov Sulteng Genjot Digitalisasi Dokumen Hukum, Dorong Akses Publik yang Lebih Terbuka

AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi dokumen hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi di bidang layanan hukum.

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Pengelolaan JDIH Tahun 2025, Selasa 11 November 2025, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahruddin, mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat terhadap produk hukum daerah.

“Apabila pengelola JDIH mampu memanfaatkan teknologi digital dengan optimal, maka akses informasi hukum akan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga memaparkan hasil penilaian kinerja JDIH Tahun 2024 melalui sistem E-Reporting oleh Pusat JDIH Nasional, di mana sejumlah daerah di Sulteng meraih capaian baik. Pemprov memberikan apresiasi dan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan di tahun mendatang.

Portal jdihn.go.id, yang menjadi pusat integrasi data hukum nasional, disebut akan memperkuat sinergi antarwilayah serta memperkaya khazanah hukum digital yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas.

“Kami berharap seluruh anggota JDIH terus meningkatkan profesionalisme dan inovasi agar Sulawesi Tengah bisa menjadi salah satu provinsi terbaik dalam tata kelola JDIH,” kata Fahruddin.

Melalui penguatan kapasitas dan digitalisasi berkelanjutan, Pemprov Sulteng menargetkan seluruh produk hukum daerah dapat terpublikasi secara online dan mudah diakses publik.(*)