Ayotau, Palu – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaunching Sistem Informasi Pengawasan Orang Asing (SIPOA) dan Sistem Informasi Layanan Hukum (SILAKUM). Launching SIPOA dan SILAKUM dilakukan secara virtual dari Ruang Teleconference Kemenkumham Sulteng di Palu, Kamis, 3 Desember 2020.
SIPOA dan SILAKUM merupakan inovasi berbasis aplikasi android yang diciptakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulteng, Ari Tri Esthi Moeljantoro, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Pria Wibawa, yang hadir secara virtual dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka pengawasan orang asing sebagai salah satu tugas pokok keimigrasian, membutuhkan dukungan dari sistem teknologi informasi. Atas hal tersebut, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, serta mendukung penuh peluncuran aplikasi sistem informasi ini.
“Saya sangat mengapresiasi Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro yang telah menginisiasi aplikasi SIPOA ini, sebagai tugas dalam PIMNAS II. Juga kepada Kepala Divisi Layanan Hukum, Anggoro Dasananto, yang menginisiasi aplikasi SILAKUM ini,” ucap Pria Wibawa.
Pria Wibawa berharap kedua aplikasi membuat akses informasi orang asing di Indonesia, menjadi semakin mudah. Pihaknya juga berharap, kehadiran SIPOA, memicu UPT Imigrasi di seluruh Indonesia untuk mengadopsi aplikasi ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, mengatakan, aplikasi sistem informasi seperti SIPOA sangat penting. Itu mengingat tingkat permintaan paspor dan keberadaan warga negara asing di Sulteng yang cukup tinggi. Tingkat keberadaan warga negara asing yang cukup tinggi ini kata dia, membutuhkan kinerja yang optimal dalam hal pengawasan.
“Pengawasan berbasis aplikasi ini menjadi penting, mengingat topografi dan jarak antar kabupaten/kota di Sulteng yang cukup jauh. Ini sebuah upaya pengembangan yang bisa disumbangkan pada Dirjen Keimigrasian untuk digunakan secara menyeluruh,” ujarnya.
Lanjut Lilik, sistem informasi yang dapat diakses secara mobile ini, diharapkan dapat lebih memudahkan untuk melakukan pengawasan dan mempercepat akses informasi tentang orang asing. Apalagi kata dia, mengingat data keimigrasian adalah data yang dinamis.
Sementara itu terkait kehadiran aplikasi SILAKUM, dirinya berharap dengan hadirnya sistem ini, informasi tentang layanan hukum dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga proses pelayanan hukum menjadi lebih transparan dan informatif.
“Tujuan dasar kehadiran SIPOA dan SILAKUM untuk semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Lilik. (JT)














Komentar