AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda MHA yang digelar di Palu, Selasa (28/04/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan masyarakat hukum adat. Lokakarya dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Wahid Irawan, serta menghadirkan perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pusat dan daerah.
Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju, namun implementasi di lapangan menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang terukur dan sistematis, dimulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda tersebut.
“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” ujarnya.
Selain itu, Bunda Wiwik juga mendorong sinkronisasi data wilayah adat yang telah dihimpun berbagai pihak, termasuk BRWA, dengan sistem perencanaan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta meminimalisir potensi konflik lahan.
Lokakarya ini menjadi momentum strategis dalam menyatukan persepsi dan langkah bersama guna mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih konkret, inklusif, dan berkeadilan.
Menutup penyampaiannya, Bunda Wiwik mengajak seluruh pihak menjadikan forum tersebut sebagai awal komitmen bersama.
“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya. (*)







