Ayotau, Sigi- DPRD Kabupaten Sigi menunda pengambilan keputusan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna keempat masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi pada Kamis (28/3/2024).
Dua Ranperda yang tertunda tersebut meliputi Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Kedua inisiatif Ranperda tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sigi.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan karena Ranperda masih dalam proses pengajuan fasilitasi di Gubernur melalui aplikasi e-Perda. “Untuk itu, pimpinan mengusulkan agar agenda pengambilan keputusan dilakukan pada pekan depan,” ujarnya.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menghadiri rapat paripurna DPRD Sigi.(**)
Komentar