DPRD Setujui Ranperda Perlindungan Pekerja Migran

Yasin Syafiah

Ayotau, Sigi- Pansus II DPRD Kabupaten Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada 27 Oktober 2021, dengan diterimanya hasil kerja pansus, yang membahas dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sigi. Adapun dua buah raperda yang disetujui, yakni raperda tentang penyalahgunaan obat dan Inhalan, serta raperda tentang perlindungan pekerja migran.

Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota Pansus II, atas kerja keras saudara-saudara selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.

Kata dia, semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Irwan, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah tergabung dalam Pansus II, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap raperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan, melalui rapat paripurna, pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Gedung Utama DPRD Sigi sementara.

Bupati berharap ke depannya, agar sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan Negara, khususnya di Kabupaten Sigi.(*)

Komentar