GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

AYOTAU, SANGALU — Upaya perlindungan kawasan hutan tidak boleh dikompromikan oleh aktivitas penguasaan dan pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih di tengah meningkatnya perhatian terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan perizinan yang berlaku. Penegakan aturan tersebut menjadi semakin penting di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang membutuhkan pengawasan serta kepatuhan seluruh pihak.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pemanfaatan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan status kawasan, ketentuan perizinan, dan risiko lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih apabila dilakukan dengan cara membakar, berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keselamatan lingkungan.

Di Kabupaten Morowali, persoalan ini mengemuka seiring konflik penguasaan lahan di wilayah Bahodopi, termasuk lahan yang berdasarkan informasi perusahaan berada di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk. Status dan riwayat penguasaan setiap bidang lahan perlu ditangani berdasarkan dokumen serta verifikasi pihak berwenang.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap pencegahan karhutla, dugaan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di kawasan hutan perlu menjadi perhatian bersama. Pengawasan kawasan, pencegahan pembakaran, dan pelaporan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang merupakan bagian penting dalam menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah risiko lingkungan.

Ali Bahri juga menegaskan bahwa pemegang PPKH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai bentuk gangguan. Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan perlu diterapkan secara konsisten, disertai pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan penguasaan lahan di Bahodopi turut diwarnai aksi massa pada Senin (26/10/2026), yang mengakibatkan terhentinya aktivitas operasional setelah massa menduduki fasilitas utama dan memblokir akses logistik. Perusahaan menyatakan telah berupaya membuka ruang mediasi, tetapi upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, perusahaan juga melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar, portal KM 9 Bahobase, dan inventaris Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan. Atas dugaan tersebut, PT Vale Indonesia Tbk. telah melaporkan perkara kepada Polda Sulawesi Tengah pada 26 Oktober 2026.

GAKKUM Kehutanan Sulawesi mendukung penanganan dugaan pelanggaran kehutanan melalui mekanisme penegakan hukum. Sementara itu, penanganan dugaan pengrusakan fasilitas dan perkembangan perkara yang dilaporkan perusahaan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan kawasan hutan pada akhirnya membutuhkan kepatuhan, pengawasan, dan tanggung jawab seluruh pihak. Penyampaian aspirasi maupun penyelesaian persoalan penguasaan lahan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Di tengah upaya pencegahan karhutla, tidak boleh ada pembukaan lahan yang mengabaikan ketentuan hukum dan risiko lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. (**)