DPRD-Pemkab Sigi Sahkan Perda Desa

Ayotau, Sigi- DPRD-Pemkab Sigi resmi menetapkan dua Ranperda masing-masing tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 dan tentang Desa.

Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023).

Wakil Ketua Pansus I Eben mengatakan, Ranperda tentang Desa dibahas selama 29 hari kerja sejak tanggal 13 Maret sampai dengan 28 April 2023.

“Pansus juga meminta untuk perpanjangan waktu pembahasan selama kurang lebih 12 hari kerja, hal ini dilakukan tidak lepas dari kondisi dan kebutuhan pembahasan serta memberikan waktu kepada pansus untuk menelaah dan mengkaji serta memberikan masukan dalam proses pembahasan,” kata Eben.

Kata Eben, Efektif waktu kerja Pansus I kurang lebih 41 hari kerja terhitung sejak tanggal 16 Maret sampai 16 Mei 2023.

“Dalam masa pembahasan, Pansus juga telah melakukan koordinasi dan study banding dengan beberapa daerah serta melakukan kunjungan lapangan di beberapa kecamatan terkait dengan Ranperda tentang desa dalam rangka sosialisasi dan uji publik demi memperkaya referensi sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut, ” ujar Eben.

Menurutnya, Ranperda tentang Desa dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Mei 2023 nomor: 100.3.3.2/758/Ro.Huk. perihal Penyampaian hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa.

Sementara itu Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menuturkan, hasil Fasilitasi Ranperda telah diterima melalui Surat Wakil Gubernur Sulteng nomor 100.3.3.2/758/Ro.Huk tanggal 20 Mei 2023.

“Dengan disetujuinya Ranperda tentang Desa ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri,” tutur Wabup Sigi.

Penandatanganan Ranperda tentang Desa itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.(**)

Komentar