Bupati Sigi Ajukan Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea

Ayotau, Sigi- Bupati Sigi, Mohamad Irwan menyampaikan penjelasan terkait Pengajuan dua Rancangan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sigi, Senin, 18 April 2022.

Ranperda itu tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi, Mohamad Irwan menuturkan, Ranperda tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo masuk dalam Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2022.

Sedangkan untuk Ranperda tentang perubahan kedua atas Pemilihan kepala daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan pengajuan Raperda diluar Propemperda.

Bupati menjelaskan, Ranperda pembentukan Desa Tulo Rarantea, merupakan salah satu bentuk penataan desa.

“Jadi Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Irwan.

Selain itu, Pembentukan Desa Tulo Rarantea merupakan pemekaran Desa Tulo Kecamatan Dolo dengan diawali dengan terbentuknya desa persiapan.

“Makanya desa persiapan Tulo Rarantea ini telah efektif menjalankan fungsinya sebagai desa persiapan sejak awal tahun 2020,” ujarnya.

Bupati dua periode itu mengatakan, Desa Persiapan alias Tulo Rarantea sendiri memiliki cakupan wilayah sebasar 235 Hektare.

“Jadi Desa Tulo Rarantea ini terdiri dari 3 dusun yakni Dusun Dadawi, Pincara dan Rarantea. Serta di Desa ini nanti jumlah penduduknya ada 1.423 jiwa atas 411 Kepala Keluarga,” tutupnya.(*)

Komentar