Pemkot Palu Terima Kunjungan DPR Aceh, Bahas Revisi Qanun KKR dan Hak Asasi Manusia

Ayotau, Palu- Pemerintah Kota Palu menerima kunjungan kerja penting dari anggota DPR Aceh pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, dan disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, yang mewakili Wali Kota Palu.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wali Kota Palu ini, dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palu.

Dalam sambutannya, Sekkot Irmayanti menyampaikan, salam dari Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, dan Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, yang berhalangan hadir. Irmayanti mengucapkan selamat datang kepada para tamu dari Aceh dan menyatakan rasa terima kasih atas kunjungan mereka ke ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

“Kami merasa sangat terhormat menerima kunjungan dari saudara-saudara kami yang datang jauh dari Aceh. Selamat datang di Kota Palu,” ujar Irmayanti.

Iskandar Usman Farlaky, Ketua Komisi 1 DPR Aceh, mengungkapkan rasa bangganya bisa menginjakkan kaki di Kota Palu untuk pertama kalinya. Meski baru pertama kali berkunjung, Iskandar mengaku tidak asing dengan Kota Palu, terutama mengingat bencana alam dahsyat yang melanda kota ini pada 2018 lalu.

Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memperoleh wawasan dalam penyusunan revisi Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR). Iskandar menjelaskan bahwa Kota Palu dipilih sebagai tujuan kunjungan karena memiliki permasalahan hak asasi manusia yang serupa dengan Aceh. Hal ini dinilai relevan dalam penguatan kelembagaan dan anggaran KKR.

“Revisi Qanun KKR ini diharapkan dapat memperkuat posisi KKR secara kelembagaan serta mendukung proses penganggaran yang lebih baik,” ungkap Iskandar.

Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi mendalam mengenai berbagai isu penting, termasuk strategi Pemerintah Kota Palu dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi referensi berharga bagi DPR Aceh dalam menyelesaikan revisi Qanun KKR yang tengah mereka garap.

Kunjungan ini mencerminkan semangat kerja sama antardaerah di Indonesia dalam menangani isu-isu penting seperti hak asasi manusia, dan diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan bijaksana di masa mendatang. (*/del)

Komentar