Kota Palu Butuh 26.144 Tambahan Penduduk untuk Alokasi 40 Kursi DPRD

Ayotau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentantang Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Mengacu pada UU tersebut, tahapan Pemilu dimulai pada Juni 2022. Sayangnya, makin dekat tahapan Pemilu 2024, kesempatan Kota Palu menambah alokasi kursinya di DPRD dari 35 kursi menjadi 40 kursi makin mepet. Pasalnya, hingga Kamis 17 Februari 2022 jumlah penduduk Kota Palu baru mencapai 373.857 ribu jiwa.

Berdasarkan UU No.7 tahun 2022, daerah yang penduduknya mencapai 400.001 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa jumlah kursi DPRD 40 kursi. Artinya, sisa waktu yang ada, Kota Palu masih kekurangan 26.144 jiwa untuk menggenapkan kursi DPRD Kota Palu menjadi 40.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dukcapil Kota Palu, Fajarini, Kamis 17 Februari 2022 mengatakan, Dukcapil Kota Palu sudah melakukan perekaman mencapai 109,64 persen, karena yang usia 16 tahun sudah banyak direkam.

Fajarini juga menyampaikan, masih banyak warga Kota Palu yang data penduduknya non aktif. Banyak faktor penyebab data tersebut nonaktif, diantaranya tidak pernah memperbarui kartu keluarga (KK), atau sudah usia 23 tahun ke atas tapi belum merekam, bahkan ada yang usia 80 tahun juga belum melakukan perekaman.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid memberikan penjelasan terkait alokasi kursi DPRD dan penetapan Dapil.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPU sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Agussalim Wahid.

lanjutnya, jika melihat waktu tersebut, tahapan Insya Allah dimulai pada bulan juni 2022 yang dimulai dari tahapan Perencanaan Program dan Anggaran.

“Untuk tahapan Penataan Daerah Pemlihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu untuk Tahun 2024, kami masih menunggu PKPU tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu untuk Tahun 2024, saat ini KPU RI masih konsultasi rancangan ke DPR RI,” jelas Agussalim.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 ayat (4) tahapan penyelenggaraan Pemilu salah satunya adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

“Jika berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu, bahwa paling lambat 16 (enam belas) bulan sejak Kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri menyampaikan data kependudukan termutakhir kepada KPU, karena data kependudukan dan data wilayah inilah yang digunakan dalam penyusunan Dapil yaitu penyerahan DAK2 untuk penyusunan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari Mendagri kepada KPU,” tuturnya.(win)

Komentar