PHK Massal PT GNI, Takwin Minta Hak Pekerja Dibayarkan

AyoTau, Palu — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian DPRD Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng sekaligus anggota Komisi III DPRD Sulteng, Takwin, meminta pemerintah memastikan seluruh proses PHK berlangsung sesuai ketentuan dan hak pekerja terpenuhi.

Menurut Takwin, persoalan PHK di perusahaan industri nikel tersebut tidak semata-mata menjadi urusan internal perusahaan. Dampaknya menyangkut keberlangsungan hidup pekerja, keluarga, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Takwin saat ditemui Senin (10/8/2026).

PT GNI diketahui melakukan penyesuaian tenaga kerja secara bertahap. Sejumlah laporan menyebut sekitar 1.900 pekerja terdampak dari total sekitar 6.325 karyawan.

Kebijakan tersebut dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam klarifikasi resminya, PT GNI menyatakan penyesuaian tenaga kerja dilakukan untuk menjaga keselamatan kerja dan keberlangsungan operasional, terutama karena perusahaan tengah mempersiapkan perbaikan besar atau overhaul terhadap sejumlah tungku.

Perusahaan juga menyatakan pekerja yang terdampak akan mendapat kesempatan prioritas untuk kembali bekerja setelah operasional kembali normal.

Takwin menilai apa pun alasan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, pemerintah tetap perlu memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Aktif Mengawasi

Takwin menegaskan Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi pembangunan, infrastruktur, pertambangan, dan lingkungan tetap mendukung keberlangsungan investasi di daerah.

Namun, menurutnya, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja dan kepentingan masyarakat.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten terkait memperkuat pengawasan serta memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berlangsung terbuka.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar di Morowali Utara,” tegasnya.

Takwin juga mengingatkan bahwa PHK dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian daerah. Berkurangnya pendapatan pekerja dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga, usaha kecil, sektor jasa, hingga aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya berkonsentrasi pada penyelesaian administrasi PHK, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja terdampak.

“Yang kita pikirkan bukan hanya hari ini. Ada keluarga yang harus tetap makan, anak-anak yang harus sekolah, dan kebutuhan hidup lainnya. Karena itu, aspek perlindungan sosial dan keberlanjutan penghasilan pekerja juga harus menjadi perhatian,” katanya.

Hak Pekerja Harus Dipastikan

Takwin meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja, termasuk pembayaran hak akibat berakhirnya hubungan kerja serta akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, PT GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak karyawan, termasuk akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Takwin berharap persoalan PT GNI dapat diselesaikan melalui dialog dan langkah konstruktif, sehingga kepentingan perusahaan, pekerja, dan masyarakat tetap dapat berjalan beriringan.

“Investasi memang penting bagi Sulawesi Tengah, tetapi investasi harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ketika terjadi persoalan, pemerintah harus memastikan penyelesaiannya tidak mengorbankan pekerja,” pungkasnya. (*)