PKS Dorong Penguatan Anggaran Ketahanan Keluarga di KUA-PPAS 2027

AyoTau, Palu — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan alokasi anggaran untuk pembangunan ketahanan keluarga dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan pembangunan ketahanan keluarga perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

Wiwik yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga telah didukung sejumlah program pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

“Secara umum, program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah tersebar pada tiga OPD, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Sosial,” ujar Wiwik.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penganggaran pembangunan ketahanan keluarga dalam KUA-PPAS 2027 memiliki landasan hukum dan teknokratis yang jelas.

Namun, ia menilai dukungan anggaran masih perlu dipertajam agar implementasi perda tidak sebatas pencantuman program, tetapi mampu menjawab kebutuhan keluarga di Sulawesi Tengah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Program Peningkatan Kualitas Keluarga pada DP3A yang dialokasikan sebesar Rp221,685 juta.

Wiwik menilai besaran tersebut perlu dikaji kembali mengingat cakupan Perda Nomor 14 Tahun 2019 cukup luas, yakni 46 pasal yang mengatur pembangunan ketahanan keluarga dalam berbagai tahapan kehidupan.

“Perda ini cakupannya sangat luas, mulai dari calon pasangan menikah hingga keluarga yang memiliki anggota lanjut usia. Karena itu, alokasi sebesar Rp221,685 juta perlu dilihat kembali kecukupannya,” katanya.

Bimbingan Pra Nikah Perlu Diperjelas

Selain anggaran, Fraksi PKS juga mendorong penajaman program bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 hingga Pasal 16 Perda Nomor 14 Tahun 2019.

Wiwik menyebut substansi tersebut telah terakomodasi melalui Program Pembinaan Keluarga Berencana pada DP2KB dengan sasaran calon pengantin dan pasangan usia subur.

Namun, ia meminta nomenklatur sub-kegiatan diperjelas agar kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama terlihat secara eksplisit dalam perencanaan dan penganggaran.

“Ini penting untuk memperkuat akuntabilitas. Jangan sampai secara substansi sudah berjalan, tetapi dalam perencanaan dan penganggaran tidak terlihat dengan jelas keterkaitan program tersebut dengan amanat Perda,” ujarnya.

Tim Ketahanan Keluarga Perlu Dukungan

Fraksi PKS juga menyoroti amanat Pasal 35 sampai Pasal 37 Perda Nomor 14 Tahun 2019 terkait Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan Motivator Ketahanan Keluarga Daerah.

Berdasarkan telaahan terhadap Rancangan PPAS 2027, Wiwik mengatakan dukungan anggaran untuk kelembagaan tersebut belum terlihat sebagai satuan anggaran tersendiri.

Padahal, menurutnya, tim tersebut memiliki fungsi strategis karena bekerja secara lintas sektor dan lintas OPD.

“Kami merekomendasikan agar dukungan terhadap Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dapat dialokasikan pada OPD koordinator, dalam hal ini DP3A sebagai pengampu teknis ketahanan keluarga,” katanya.

Ia juga meminta amanat Pasal 42 terkait pemberian penghargaan kepada individu, keluarga maupun lembaga yang berprestasi dalam pembangunan ketahanan keluarga turut mendapat perhatian.

Cegah Tumpang Tindih Program

Wiwik mengatakan sejumlah program Dinas Sosial juga memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan ketahanan keluarga, khususnya perlindungan keluarga prasejahtera dan rentan, anak terlantar, serta lanjut usia.

Program tersebut antara lain Program Pemberdayaan Sosial, Program Rehabilitasi Sosial, serta Program Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Karena melibatkan sejumlah OPD, ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara DP3A, DP2KB, dan Dinas Sosial.

“Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih program, tetapi juga tidak boleh ada celah atau gap dalam sasaran pelayanan keluarga,” tegasnya.

Wiwik menilai pencantuman program yang mendukung Perda Nomor 14 Tahun 2019 dalam KUA-PPAS 2027 memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019.

Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan bahwa Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga kuat dalam implementasi dan dukungan anggarannya. Keluarga adalah fondasi pembangunan daerah,” pungkas Wiwik. (*)