AyoTau, Palu – Setelah sebelumnya membuat dan mendistribusikan bahan kampanye berupa poster, pamflet, brosur, serta selebaran kepada Paslon melalui petugas penghubung, PPK dan PPS kini mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Hak pasangan calon berupa alat peraga kampanye seperti bilboard telah terpasamg di beberipa titik dalam wilayah Kota palu.
“Hari ini minggu, 27 Oktober melalui PPK dan PPS se Kota Palu kembali memberikan pelayanan kepada seluruh peserta pilkada yakni Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 1,2,3 yaitu pemasangan APK berupa baliho, spanduk, umbul umbul di beberapa titik dalam wilayah Kota Palu,” kata Ketua KPU Kota Palu, Idrus, Minggu 27 Oktober 2024.
APK dan bahan kampanye dalam wilayah kota palu telah terpasang sejak tanggal 25 September dan akan di bersihkan setelah tanggal 23 November 2024.
Lanjut Idrus, pemasangan APK dan bahan kampanye saat terpasang tetap memperhatikan kebersihan, keindahan dan nilai kesenian dalam penempatannya, agar tetap nyaman untuk dilihat oleh seluruh masyarakat Kota Palu sebagai alat dan bahan sosialisasi paslon kepada pemilih seluruhnya. (Win)
Komentar