AyoTau, Morut– Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Terbaru, polisi menangkap seorang pria berinisial M alias I, 44 tahun. Ia merupakan warga Kota Palu.
Pelaku ditangkap di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Morut AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan polisi menyita 130 paket diduga sabu.
Selain itu, polisi mengamankan satu timbangan digital dan satu unit handphone.
“Pada Selasa, 8 September, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I,” kata Ahmad, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Polisi menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku.
Seminggu sebelumnya, Satresnarkoba juga menangkap enam orang lainnya di Kecamatan Mamosalato.
Mereka masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket diduga sabu.
Dengan penangkapan di Lembo dan Mamosalato, total tujuh pelaku diamankan dalam sepekan.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba,” ujar Junaidy.
Menurutnya, satu pelaku ditangkap di Kecamatan Lembo. Sementara enam lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 145 paket kecil diduga sabu.
Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 33,66 gram.
Junaidy menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Morowali Utara.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini seluruh pelaku diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(**)






