AyoTau, Palu — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengapresiasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Tengah.
Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, Ranperda TJSL telah disahkan. Ini bukan sekadar aturan tentang perusahaan, tetapi merupakan ikhtiar untuk memastikan kehadiran dan kontribusi dunia usaha benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah,” ujar Bunda Wiwik, Selasa (12/8/2026).
Menurutnya, implementasi TJSL harus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Program tanggung jawab sosial perusahaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau bantuan sesaat, tetapi perlu diarahkan pada program yang memberikan dampak berkelanjutan.
Bunda Wiwik yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng dan Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah, menegaskan TJSL harus menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin perusahaan tumbuh, daerah maju, dan rakyat juga harus ikut sejahtera. Jadi, pertumbuhan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” katanya.
TJSL Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Bunda Wiwik menyebut sejumlah sektor yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan TJSL, antara lain lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, serta transparansi dan pengawasan.
Ia berharap perusahaan dapat memprioritaskan masyarakat di sekitar wilayah operasional dalam program pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja.
“Masyarakat sekitar harus menjadi bagian yang mendapatkan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi, termasuk dukungan bagi UMKM, koperasi, petani, nelayan, peternak, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya,” ujarnya.
Di bidang pendidikan, TJSL diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung pemberian beasiswa, pencegahan putus sekolah, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Sementara di sektor kesehatan, program TJSL dapat diperkuat melalui dukungan terhadap pelayanan dan sarana kesehatan, pembiayaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Perlindungan Lingkungan Jadi Perhatian
Sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi dan investasi yang terus berkembang, Bunda Wiwik menilai aspek lingkungan tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan TJSL.
Menurutnya, aktivitas ekonomi harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
“Pembangunan ekonomi harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, program TJSL harus turut mendukung pencegahan pencemaran, konservasi, pemulihan lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Secara nasional, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki dasar hukum, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Dorong Transparansi dan Pengawasan
Bunda Wiwik juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program TJSL. Masyarakat, menurutnya, perlu mengetahui program yang dijalankan, manfaat yang diberikan, sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan masukan dan pengaduan.
“Transparansi dan pengawasan penting agar TJSL benar-benar tepat sasaran. Masyarakat berhak mengawasi, memberikan masukan, dan menyampaikan pengaduan apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.
Ia berharap pengesahan Ranperda tersebut segera ditindaklanjuti dengan mekanisme implementasi yang jelas. Dengan demikian, program TJSL dapat terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah dan tidak terjadi tumpang tindih program.
“TJSL adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi rakyat Sulteng. Jangan sampai ada masyarakat yang berada di sekitar wilayah usaha, tetapi justru tidak merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (*)








