Ayotau, Palu- Sub Koordinator Zakat dan Wakaf Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng, H. Umar Godal mengatakan, saat ini Kemenag sedang bersurat ke kabupaten dan kota se-Sulteng untuk mengetahui harga beras per- kilo gram (Kg), agar segera menetapkan besaran zakat fitrah.
“Hal itu untuk mengetahui pembayaran zakat fitrahnya dalam bentuk uang rupiah. Namun kalau dalam bentuk beras tetap sesuai ketentuan seperti sebelumnya yakni 2.5 kg atau 3,5 liter,” kata Umar, melalui ponselnya, Senin, 27 Maret 2023.
Kata Umar, besaran zakat merupakan hasil pantauan dari kabupaten/kota, di beberapa pasar.
“Jika dalam satuan kilo atau liter (zakat) tidak ada perubahan, yang dipantau oleh Kemenag adalah harga beras di beberapa pasar,” katanya.
Sebelumnya, Umar mengatakan, zakat merupakan ibadah amaliyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan baik dilihat dari ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
“Hal ini terbukti dalam sejarah perkembangan Islam dimana zakat menjadi sumber penerimaan dan berperan penting sebagai sarana syiar Islam, pengembangan dunia pendidikan, pembangunan infrasturktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha mengatakan, jika mengutip firman Allah SWT dalam Alqur’an surat Attaubah yakni “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
“Peran Kemenag dalam pengelolaan zakat adalah, sebagai regulator yang menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk, dalam pelaksanaan tata cara zakat dari aspek syariah dan Undang-Undang,” katanya.
Kata Ulya, Kemenag juga sebagai motivator dalam pelaksanaan program sosialisasi dan orientasi, baik secara langsung maupun kerjasama dengan pihak terkait, sebagai fasilitator dalam menyiapkan fasilitas penunjang operasional zakat dan sebagai Koordinator dalam mengkoordinasikan semua lembaga pengelola zakat di semua tingkatan.
“Kementerian Agama telah meluncurkan program unggulan berupa Kampung Zakat (Sinergisitas antara Kementerian Agama, Baznas dan Pemerintah Daerah), Inkubasi Wakaf (Bantuan berupa pemberdayaan tanah waqaf produktif), Perizinan Perwakilan Lembaga Zakat, Bantuan Baznas dan BWI, Pemberdayaan Ekonomi Umat pada KUA Revitalisasi dan Pensertifikatan tanah wakaf nol rupiah,” jelasnya. (*/AH)
Komentar