Kakanwil Kemenag Sulteng Imbau Umat Islam Bayar Zakat Fitrah

Nomor Urut

Ayotau, Palu- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulteng, Ulyas Taha, mengimbau seluruh umat Islam, khususnya di Sulteng untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat di bulan Ramadan ini.

“Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah bentuk kepedulian dan solidaritas sosial umat Islam, mari kita manfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah kita,” kata Ulyas, melalui ponselnya, baru-baru ini.

Menurut Ulyas, umat Islam perlu lebih memahami arti penting zakat dalam Islam dan menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat dan membayarnya pada waktu yang tepat. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan sudah mendapat izin dari pemerintah,” ujarnya.

“Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga kita harus memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua,” pungkasnya.

Besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Adapun besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M, di Sulawesi Tengah jika dirupiahkan yakn di wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Una Una besaran zakat fitrahnya Rp 32.500.

Kemudian, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tolitoli Rp 30.000, Kabupaten Banggai, Rp 36.750, Kabupaten Banggai Kepulauan, Rp 32.000, dan Kabupaten Banggai Laut, Rp 35.000.

Besaran nilai tersebut berdasarkan edaran pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat, sebagai pedoman dalam menunaikan zakat fitrah.

Sementara itu, Mewakil Kabid Bimas Islam, Sub Koordinator Zakat dan Wakaf, H. Umar Godal juga mengimbau, umat Islam di Kabupaten dan Kota se-Sulteng, untuk mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal.

“Adapun zakat fitrah dibayarkan sejak 1 Ramadan 1444 H, sampai dengan 1 Syawal sebelum khatib turun dari mimbar saat pelaksanaan salat Idul Fitri,” kata Umar. (*AH)

Komentar