AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sudah menerima dokumen perbaikan bakal calon legislatif dari partai politik pada 11 Agustus 2023, sekaligus penanda partai politik tidak bisa lagi melakukan perbaikan dokumen.
Kini 12-15 Agustus 2023, waktunya bagi KPU melakukan verifikasi dokumen perbaikan hasil pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara).
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan tidak ada norma di 12-15 Agustus partai politik bisa melakukan perbaikan dokumen.
“12-15 Agustus 2023 KPU Kota Palu melakukan verifikasi berkas perbaikan Bacaleg. Bagi partai politik yang tidak melakukan perbaikan, KPU akan mengacu pada dokumen sebelumnya. Bagi yang memasukkan perbaikan, KPU akan memeriksa dokumen perbaikannya tersebut,” jelas Idrus, Minggu 13 Agustus 2023.
KPU Kota Palu juga belum menetapkan status Bacaleg apakah sudah memenuhi syarat atau belum. KPU baru mengeluarkan berita acara bahwa dokumen perbaikan dari partai politik sudah diterima.
“Setelah tahapan verifikasi ini berakhir, baru kemudian KPU melakukan rapat pleno penetapan DCS. Bagi yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat ditetapkan dalam rapat pleno tersebut berdasarkan hasil verifikasi 12-15 Agustus,” ungkap Idrus.
Sesuai tahapannya, rapat pleno penetapan DCS dilaksanakan pada 18 Agustus 2023, dan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023. (Win)
Komentar