Kundapil di Tatanga, Bunda Wiwik Paparkan Pengawalan Perda

AyoTau, Palu — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, memaparkan peran fraksinya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga pengawalan implementasi peraturan daerah (Perda) saat melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan berlangsung di Masjid Assyifa, kompleks Sekolah Islam Terpadu (SIT) Bina Insan Palu, Jalan Agatis, Kelurahan Nunu. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan guru dan tenaga kependidikan.

Dalam kesempatan itu, politisi yang akrab disapa Bunda Wiwik tersebut menyampaikan berbagai kerja legislasi dan advokasi Fraksi PKS DPRD Sulteng, terutama terkait sektor pendidikan, ketahanan keluarga, kesehatan, dan perlindungan masyarakat.

Paparan tersebut mencakup keterlibatan dalam pembahasan Raperda, penyempurnaan substansi regulasi, pengawalan alokasi anggaran, hingga mendorong penerbitan aturan pelaksana agar Perda dapat diimplementasikan.

Pada sektor pendidikan, Bunda Wiwik menjelaskan sejumlah substansi yang diperjuangkan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Di antaranya pembebasan biaya pendidikan menengah bagi keluarga tidak mampu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, beasiswa afirmasi, peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik, serta penguatan kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengawal pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pengawalan tersebut diarahkan pada dukungan terhadap tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pengawalan pendidikan juga mencakup dorongan pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perhatian diarahkan pada dukungan terhadap fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren,” katanya.

Di bidang ketahanan keluarga, Bunda Wiwik turut memaparkan upaya pengawalan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga melalui penguatan dukungan anggaran.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pelaksanaan bimbingan pranikah dan penguatan peran Tim Pembina Ketahanan Keluarga dalam mendukung pembangunan keluarga di Sulawesi Tengah.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan pengawalan terhadap aturan pelaksana Perda yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Menurut Bunda Wiwik, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi merupakan bagian penting dari kerja DPRD setelah sebuah Perda disahkan. Dengan demikian, regulasi yang telah dibentuk dapat ditindaklanjuti melalui program dan kebijakan yang sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Kerja yang kami paparkan ini, tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi, tetapi juga tindak lanjut setelah pengesahan,” tandasnya. (hnf)