Ayotau, Sigi- Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sigi, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan masing-masing fraksi pada Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Selasa, 19 April 2022.
Agenda kali ini merupakan Pandangan Umum fraksi-fraksi atas pengajuan dua Raperda Kabupaten Sigi.
Dua Raperda itu antara lain tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham.
Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Sigi pun memberikan satu persatu pandangannya atas Dua Raperda tersebut.
Usai mendengarkan masing-masing Pandangan Umum fraksi-fraksi, Pimpinan Sidang Rahmat Saleh pun menyimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui dan menerima Dua Raperda tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea dan Perubahan Kedua tentang pemilihan kepala desa.
“Dari masing-masing pandangan Fraksi, Pimpinan menyimpulkan kalau Dua Ranperda ini diterima dan disetujui untuk dibahas ditingkat Selanjutnya,” kata Rahmat Saleh.(*)
Komentar