DPRD Sigi Setujui Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Ayotau, Sigi- DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I telah menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Keputusan final terkait Ranperda ini disetujui pada rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat, 17 Mei 2024.
Endang Herdianty, Wakil Ketua II DPRD Sigi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada anggota Pansus I atas kerja keras mereka selama proses pembahasan Ranperda yang berlangsung cukup panjang dan melelahkan. “Semoga apa yang telah dirumuskan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” ujar Endang.
Sambutan serupa juga disampaikan oleh Selvy, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Sigi, yang mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, serta kepada Pansus I dan Fraksi-fraksi yang telah memberikan kontribusi berharga dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun Kabupaten Sigi.
Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi pengembangan sektor ekonomi mikro di Kabupaten Sigi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.(**)

Komentar