Sri Atun Soroti Perempuan Sulteng Rentan Terjerat Narkoba

AyoTau, Palu — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun, menyoroti tingginya keterlibatan perempuan dalam perkara pidana, khususnya kasus narkotika.

Menurut Sri Atun, kondisi tersebut terungkap dalam audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan itu, disebutkan terdapat cukup banyak perempuan yang terseret perkara narkoba hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Umumnya mereka sebagai kurir atau menjadi peluncur yang perannya semacam sales. Fakta ini diungkap berdasarkan hasil survei Dinas P3A Sulteng,” kata Sri Atun, Sabtu (29/8/2026).

Sri Atun yang juga merupakan Anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah menyampaikan hal tersebut di sela kegiatan Silaturahim Bipeka DPW PKS Sulawesi Tengah bersama Bipeka DPP PKS dan Bipeka DPD-DPD PKS se-Sulawesi Tengah di Aula DPTW PKS Sulteng.

Ia mengatakan, fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius karena keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika tidak hanya berdampak terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat mengancam ketahanan keluarga.

Menurutnya, perempuan yang terlibat dalam jaringan narkoba tidak selalu berada pada posisi sebagai pengendali. Sebagian justru dimanfaatkan untuk menjalankan tugas lapangan, seperti membawa, mengambil hingga mengantarkan narkotika.

Perempuan Kerap Dimanfaatkan sebagai Kurir

Fenomena perempuan yang dimanfaatkan sebagai kurir narkotika juga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam pengungkapan jaringan narkotika periode April-Juni 2025, BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap 172 laporan kasus narkotika dengan 285 tersangka. Dari jumlah tersebut, 256 tersangka laki-laki dan 29 perempuan.

BNN menyebut perempuan dalam sejumlah perkara tersebut umumnya berstatus ibu rumah tangga dan dimanfaatkan jaringan sebagai kurir. Dalam perkembangan tertentu, perempuan bahkan dapat menjalankan peran yang lebih strategis dalam distribusi narkotika.

Sri Atun menilai kondisi itu menunjukkan perempuan bukan hanya menjadi kelompok yang terdampak penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi sasaran perekrutan jaringan peredaran gelap narkotika.

83 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Terkait Narkoba

Gambaran tingginya keterlibatan perempuan dalam perkara narkotika juga terlihat dari data Lapas Perempuan Palu.

Berdasarkan keterangan BNNP Sulawesi Tengah pada 2023, dari 178 warga binaan di Lapas Perempuan Palu, sekitar 83 persen tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Angka tersebut menunjukkan besarnya proporsi perkara narkotika di antara warga binaan perempuan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah mencatat 706 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 865 tersangka. Jumlah tersebut dibandingkan dengan 825 tersangka pada 2024.

Data tersebut merupakan keseluruhan tersangka kasus narkoba dan belum dirinci berdasarkan jenis kelamin dalam publikasi yang tersedia.

Kasus perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba juga masih ditemukan di Sulawesi Tengah. Pada Agustus 2025, Polresta Palu mengamankan seorang perempuan berinisial N yang diduga menguasai sabu seberat 1,9 gram.

Dorong Pencegahan dari Hulu

Sri Atun mengatakan berbagai data tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan keluarga untuk memperkuat upaya pencegahan.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai perempuan yang seharusnya menjadi salah satu pilar ketahanan keluarga justru masuk ke dalam lingkaran peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia mendorong agar penanganan persoalan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan hukum. Edukasi, pemberdayaan ekonomi perempuan, pendampingan keluarga serta peningkatan literasi mengenai modus perekrutan jaringan narkotika juga perlu diperkuat.

Menurut Sri Atun, langkah tersebut penting karena sindikat narkoba terus mencari celah dengan memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Keluarga harus diperkuat, perempuan harus diberdayakan dan diberikan pemahaman agar tidak mudah dimanfaatkan oleh jaringan narkoba,” katanya.(*)