Ketua Fraksi PKS Apresiasi Kesepakatan Terkait Perubahan KUA-PPAS 2026

AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama DPRD Sulteng, secara resmi menyepakati tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut, ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan yang dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng, Jumat (28/8/2026).

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengaku sangat mengapresiasi kesepakatan tersebut. Hal tersebut katanya, menjadi indikasi berjalannya kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislative dengan perannya masing-masing.

“Proses yang sesuai dengan perencanaan seperti ini, sangat penting dalam menjaga stabilitas pembangunan. Dengan disepakatinya KUA PPAS, maka proses penganggarannya juga berjalan sesuai tracknya,”kata Bunda Wiwik.

Penegasan Bunda Wiwik ini, sejalan dengan statemen Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang mengatakan bahwa perubahan kebijakan anggaran tersebut, diharapkan mampu untuk menjawab perkembangan kondisi daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan.

“Penyesuaian dalam kebijakan anggaran, tentu saja untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Semua ini dilakukan, tentu saja untuk kemajuan dan kebermanfaatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,”kata Bunda Wiwik.

Kata Bunda Wiwik, bahwa perubahan KUA dan PPAS, merupakan siklus dan sudah menjadi system dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan, tentu saja dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika daerah.

“Penyesuaian juga tentu dengan melihat perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas,”kata Bunda Wiwik yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Sulteng.

Sebagai wakil rakyat, Bunda Wiwik sekali lagi ingin menyampaikan menekankan, agar program Bersama anggarannya yang telah disepakati, harus tepat sasaran, dilaksanakan dengan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Turut hadir Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut menjadi tahapan penting sebelum Pemprov Sulteng melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026. (*)