AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026. Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat 28 Agustus 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr Reny A Lamadjido.
Gubernur menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Sulteng karena telah menuntaskan pembahasan Perubahan KUA-PPAS tahun 2026. Apresiasi juga diberikan kepada legislator karena telah menyetujui perubahan tersebut.
Penetapan Perubahan KUA-PPAS tahun 2026 ditetapkan sesaat setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng. (*)








