Komisi IV DPRD Sulteng Soroti Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja PT CPM

AyoTau, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring ke PT Citra Palu Minerals (CPM), Rabu (26/8/2026), untuk memastikan pelaksanaan ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan sesuai ketentuan.

Kunjungan kerja tersebut diterima jajaran manajemen PT CPM di Aula Gedung PT CPM. Dalam pertemuan itu, Dr. Awaluddin, bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sulteng berdialog dengan pihak perusahaan mengenai sejumlah persoalan strategis ketenagakerjaan.

Dr. Awaluddin yang juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, masyarakat, khususnya putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi, harus memperoleh kesempatan kerja secara terbuka dan adil.

“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” ujar Awaluddin.

Komisi IV meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi, persyaratan penerimaan karyawan, serta sistem yang diterapkan perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional PT CPM.

Selain rekrutmen, perhatian Komisi IV tertuju pada perlindungan hak pekerja, terutama terkait santunan apabila terjadi kecelakaan kerja. Awaluddin mempertanyakan mekanisme pemenuhan hak pekerja maupun keluarga apabila kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia.

Ia menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku.

Soroti Penerapan K3

Komisi IV juga menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT CPM. DPRD meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan, prosedur operasional, pelatihan pekerja, hingga langkah mitigasi terhadap berbagai risiko dalam aktivitas pertambangan.

“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegas Awaluddin.

Menurut Komisi IV, standar K3 harus diterapkan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif. K3 harus menjadi bagian dari budaya kerja dalam setiap lini operasional perusahaan.

Monitoring tersebut sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Sulteng terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di daerah. Komisi IV berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha terus diperkuat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. (*)