Ayotau, Palu – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar 495 ribu rupiah untuk wilayah Jawa dan Bali, serta 525 ribu rupiah untuk wilayah luar Jawa dan Bali sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Minggu (15/8/2021) lalu.
Terkait dengan harga Swab PCR sebesar 525 untuk wilayah luar Jawa dan Bali, Sekretaris Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawal kebijakan pusat itu di walayahnya masing–masing.
“Harusnya pemerintah daerah mengawal, bukan hanya menginistruksikan kepada rumah sakit dan laboratorium negeri milik pemerintah, tetapi harus dikawal juga yang swasta,” ujar Ronald, di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Senin 23 Agustus 2021.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, beberapa Laboratorium di luar seperti prodia, maxima dan klinik agung harus mengikuti harga ketetapan pemerintah pusat. Begitu juga dengan beberapa rumah sakit swasta, juga harus mengikuti harga sesuai instruksi presiden.
“Jadi, harus ada pengawasan ketat dari pemerintah, agar semua mengikuti sesuai ketetapan pemerintah pusat,” kata politisi asal Banggai Kepulauan ini.
Dia juga berharap, media massa juga melakukan pengawasan terkait penerapan harga tes PCR yang berlaku di Sulawesi Tengah saat ini, apakah sudah sesuai keputusan pemerintah pusat atau masih dengan harga lama.
“Media bisa menyampaikan ke publik jika masih ada yang menggunakan harga lama, supaya pemda bisa menegur mereka agar mengikuti harga sesuai keputusan pusat,” tekannya.
Jika ada kendala dengan harga sesuai keputusan pusat itu, laboatorium dan rumah sakit swasta bisa menyampaikan hal itu ke pemda atau DPRD agar bisa didiskusikan.
“Jika ada lab yang mengalami kendala dengan harga dari pusat, silakan disampaikan ke pemda dan DPRD Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulteng, H Muharram Nurdin yang mememinta kepada semua usaha untuk mengikuti harga sesuai keputusan pusat.
“Hanya saja, agak repot bagi pelaku perjalanan, karena hasil swab PCR hanya berlaku 2 x 24 jam. Sementara hasil PCR lab swasta keluar tiga hari, sehingga sudah tidak berlaku lagi,” katanya.
“Kendalanya, klinik di Palu rata–rata alatnya di luar Sulawesi Tengah seperti Makassar dan Surabaya,” tandasnya.(*)














Komentar