AyoTau, Palu – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Irvan Aryanto, menyatakan kekhawatirannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan dan Keolahragaan yang sedang dibahas oleh DPRD Sulteng. Menurutnya, Raperda tersebut cenderung melenceng dari Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022, khususnya mengenai peran KONI dan pemerintah.
“Jangan sampai Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan ini melenceng dari payung hukumnya,” ujar Irvan Aryanto pada acara Uji Publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan yang digelar oleh Komisi IV DPRD Sulteng di Swiss-Bell Hotel, Senin 20 Mei 2024.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr. I Nyoman Slamet, menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar Raperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua yang terkait.
“Raperda ini bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita, agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut masalah prestasi, kewenangan, maupun kesejahteraan atlet. Itu yang terpenting,” kata Nyoman Slamet.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. I Nyoman Slamet dan dihadiri oleh beberapa anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng lainnya, yakni Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid.
Sejumlah organisasi kepemudaan dan keolahragaan turut hadir dalam acara ini, termasuk KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng. (*/win)
Komentar