AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengajak pemerintah daerah di Sulawesi untuk menjadikan produk hukum daerah sebagai instrumen inovasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026), yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional.”
Menurut Anwar, produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan pemerintahan, tetapi juga harus mampu melahirkan kebijakan yang membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Karena itu, produk hukum daerah harus menjadi instrumen penting untuk menggerakkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Anwar menegaskan, biro hukum daerah harus bertransformasi menjadi pusat lahirnya inovasi kebijakan, bukan sekadar menangani persoalan hukum. Di tengah tantangan efisiensi anggaran, kreativitas dalam merumuskan regulasi dinilai menjadi kunci percepatan pembangunan daerah.
Ia juga menyoroti potensi kawasan Selat Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat dikembangkan melalui regulasi yang tepat dan kolaborasi antardaerah.
“Kita memiliki potensi besar di Selat Makassar. Dengan dukungan regulasi yang baik, kawasan ini bisa menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Sulawesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutan tertulisnya menegaskan pentingnya evaluasi produk hukum daerah untuk memastikan regulasi yang dibentuk selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung program prioritas nasional.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, turut mengapresiasi pelaksanaan Rakor tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah di Sulawesi untuk berbagi pengalaman dan memperkuat kapasitas dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 merupakan kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat se-Sulawesi.
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang adaptif, berkualitas, dan mendukung reformasi hukum nasional. (*)







